TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah bakal mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Dengan demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan harga kantong plastik setelah kena cukai akan berkisar Rp 450 per lembar sampai dengan Rp 500 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan asosiasi peritel, Aprindo, sebenarnya sudah mengenakan plastik berbayar sebesar Rp200 hingga Rp500 selama ini.
“Pengenaan cukai ini sudah beberapa kali ditetapkan di APBN, tahun 2020 kalau diterapkan bisa menghasilkan penerimaan Rp100 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 19 Februari 2020.
Dia memperkirakan dampak inflasinya sebesar 0,045 persen. Jika dimaksimalkan, potensi penerimaan cukai per tahun bisa mencapai Rp 1,60 triliun dari asumsi konsumsi kantong plastik sebanyak 53.532.609 kg per tahun.
Adapun, subyek cukai ini adalah importir dan pabrikan. Pembayaran cukai akan dikenakan setiap barang keluar dari pabrik atau dari pelabuhan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk meniadakan cukai bagi kantong plastik ramah lingkungan. “Kita usulkan cukainya untuk kantong ramah lingkungan itu kecil atau bahkan tidak ada. Yang dikenai cukai adalah yang dengan ketebalan dibawah 75 mikron,” ujarnya Rabu, 19 Februari 2020.
Leave a Comment